Direktorat Transformasi Pendidikan dan Teknologi Pembelajaran

  1. Direktorat Transformasi Pendidikan dan Teknologi Pembelajaran melaksanakan tugas dalam mengembangkan program Pendidikan multistrata (S0,S1,S2, S3) dan multi jenis (Pendidikan akademik, profesi, dan vokasi), pasca doctoral, program pembelajaran bersertifikat, dan mengembangkan teknologi pembelajaran (online courses) dan pembelajaran digital (hybrid learning, blended learning, e-learning, online learning).
  2. Direktorat Transformasi Pendidikan dan Teknologi Pembelajaran melaksanakan fungsi :
    1. Pengkajian pengembangan program Pendidikan multistrata dan multijenis, termasuk usulan pembentukan/perubahan/penutupan kelembagaan unsur pelaksana akademik pada Fakultas/Sekolah/Departemen/Divisi/Program Studi;
    2. Pengkajian usulan pengembangan program Pendidikan;
    3. Pengkajian usulan bentuk kegiatan pembelajaran mahasiswa di luar kampus;
    4. Evaluasi dan pemuktahiran kurikulum program pendidikan multistrata dan multijenis secara berkala;
    5. Perencanaan dan penyelenggaraan pelatihan bagi dosendan tenaga kependidikan dalam bidang teknologi pembelajaran;
    6. Koordinasi implementasi Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia dan pencapaian learning outcomes (capaian pembelajaran) pada proses pendidikan multistrata dan multijenis; dan
    7. Pengembangan, pengelolaan, dan pelayanan penyelenggaraan e-learning di IPB.
  3. Direktorat Transformasi Pendidikan dan Teknologi Pembelajaran terdiri atas:
    1. Direktur
    2. Asisten Direktur Pengembangan Program; dan
    3. Asisten Direktur Teknologi dan Digitalisasi Pembelajaran.